Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orangtua berinisial P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak.
P dan A merupakan orangtua dari R (15), yang dianiaya dengan cara kaki dan tangannya dirantai di Jatiasih Kota Bekasi.
“Atas kejadian itu kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orangtua korban),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam keterangannya, Sabtu 23 Juli 2022.
Menurutnya, kedua orangtua diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tindakan penelantaran tersebut, yakni tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi.
“Anaknya tidak pernah sekolah, salah satunya itu. Sementara dari sisi gizi yang diterima asupan anak sangat memprihatinkan,” katanya.
Sementara tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan kedua orangtua korban, berupa aksi viral yang tersebar di media sosial.
Sejauh ini, Hengki pun membenarkan adanya tindakan merantai anak untuk membatasi pergerakannya.
“Ada kekerasan tumpul, berupa luka memar pada anggota gerak bagian atas. Sekitar tangan dan kaki,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat R. Barang bukti itu berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.
Atas perbuatannya, kedua orangtua tersebut dijerat dengan UU perlindungan anak, dimana Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.***
Discussion about this post