IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Kamis, 2 Februari 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Kamis, 2 Februari 2023

Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Kedua Orangtua Ditetapkan sebagai Tersangka

by cejeer
Minggu, 24 Juli 2022
Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Kedua Orangtua Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi saat periksa anak berinisial R, korban dirantai oleh kedua orangtuanya di Bekasi.

Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orangtua berinisial P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak.

P dan A merupakan orangtua dari R (15), yang dianiaya dengan cara kaki dan tangannya dirantai di Jatiasih Kota Bekasi.

“Atas kejadian itu kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orangtua korban),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam keterangannya, Sabtu 23 Juli 2022.

Menurutnya, kedua orangtua diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan terhadap R.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tindakan penelantaran tersebut, yakni tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi.

“Anaknya tidak pernah sekolah, salah satunya itu. Sementara dari sisi gizi yang diterima asupan anak sangat memprihatinkan,” katanya.

Sementara tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan kedua orangtua korban, berupa aksi viral yang tersebar di media sosial.

Sejauh ini, Hengki pun membenarkan adanya tindakan merantai anak untuk membatasi pergerakannya.

“Ada kekerasan tumpul, berupa luka memar pada anggota gerak bagian atas. Sekitar tangan dan kaki,” tegasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat R. Barang bukti itu berupa tali berwarna hitam, rantai beserta gemboknya.

Atas perbuatannya, kedua orangtua tersebut dijerat dengan UU perlindungan anak, dimana Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.***

Previous Post

Roy Suryo Tumbang, Syok Ditetapkan Tersangka Setelah Diperiksa 12 Jam

Next Post

Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Tol Jagorawi Telan Korban Jiwa

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • 3 Orang Tewas Kecelakaan di Tol Boyolali akibat Pecah Ban
  • Gempa M 4,3 Guncang Garut Dipicu aktivitas Sesar Garsela
  • Corona 1 Februari Tambah 273 Total Jadi 6.730.289 Kasus
  • Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Melonguane Sulawesi Utara
  • Vaksinasi di Puskesmas Kota Bandung 1 – 4 Februari 2023

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.