Cimahi – Satuan Reserse Polres Cimahi berhasil menangkap satu orang terduga pelaku kasus pencabulan anak.
Pengungkapan penangkapan pelaku kasus pencabulan terhadap anak tersebut berlangsung di Mapolres Cimahi, pada Sabtu 30 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla, mengungkap kronologi penangkapan terduga pelaku pencabulan anak tersebut.
Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian di rumahnya kawasan Cihanjuang Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis 28 Juli.
Pelaku sempat melarikan diri selama tiga bulan. Sementara pelaku melancarkan aksinya pada Februari 2022.
“Pelaku berinisial D sempat melarikan diri selama tiga bulan,” kata AKP Rizka. Menurutnya, korban dan pelaku tinggal berdekatan dan telah saling kenal.
Korban masih berusia sembilan tahun ketika pelaku melakukan aksi pencabulannya. “Rumah korban dan pelaku hanya terpisah beberapa rumah,” tegas AKP Rizka.
Diduga, pelaku melakukan aksi pencabulan di sebuah kebun pada sore hari. Lokasi kebun tersebut tidak jauh dari rumah pelaku. “Warga yang memergoki aksi pelaku,” katanya.
Sebelum melakukan aksi pencabulan, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
“Kami terus lakukan pendalaman kasus tersebut. Pelaku kita kenakan pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.***
Discussion about this post