Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri , tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi ini.
Surat Edaran merupakan langkah cepat pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19, dengan memperhatikan situasi beberapa daerah di Indonesia.
“Berdasarkan hasil kesepakatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” dalam laporan tertulis Kemendikbudristek.
Selain itu, SE itu juga mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari, jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19.
Juga terjadi penghentian PTM, jika kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis, menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
Disebutkan, penghentian PTM paling sedikit selama 5 hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 jika yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
Seperti diketahui, tahun ajaran 2022/2023 telah dimulai awal Juli 2022 lalu. Hal itu merupakan tahun ajaran yang dinantikan setelah 2 tahun pandemi Covid-19, pembelajaran dilakukan melalui daring.
Setelah 1 bulan pembelajaran berlangsung, sejumlah wilayah di Indonesia dikabarkan mengalami kenaikan kasus Covid-19.
Hal itu tentunya menjadi perhatian pemerintah, sehingga diterbitkanlah SK 4 Menteri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
Ketentuan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada :
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
1) terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
1) bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek)
“Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam laman Kemendikbud.
Penghentian sementara pembelajaran tersebut minimal selama 5 hari bagi poin b dan c sedangkan bagi poin a minimal selama 7 hari.
Pemerintah daerah setempat juga diharapkan segera melakukan pengawasan dan pembinaan agar penyelenggara pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, peserta didik yang telah memenuhi syarat serta pendidik juga diimbau untuk segera mendapatkan vaskin covid-19 dosis 1, 2 dan booster.***
Discussion about this post