IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Jumat, 19 Agustus 2022
Home News

Kemendikbudristek Terbitkan SE Baru Panduan PTM di Masa Pandemi Covid-19

cejeer
Kamis, 4 Agustus 2022
Mulai Senin Ini, Disdik Pastikan Seluruh Sekolah di Bandung Bisa Gelar PTM 100 Persen

Disdik pastikan sekolah di wilayah Kota Bandung menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (ilustrasi)

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri , tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Masa Pandemi ini.

Surat Edaran merupakan langkah cepat pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19, dengan memperhatikan situasi beberapa daerah di Indonesia.

“Berdasarkan hasil kesepakatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” dalam laporan tertulis Kemendikbudristek.

Selain itu, SE itu juga mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari, jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19.

Baca juga:   Kota Bandung Pertahankan Juara MTQ Tingkat Provinsi 9 Kali Berturut-turut

Juga terjadi penghentian PTM, jika kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis, menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Disebutkan, penghentian PTM paling sedikit selama 5 hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 jika yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.

Seperti diketahui, tahun ajaran 2022/2023 telah dimulai awal Juli 2022 lalu. Hal itu merupakan tahun ajaran yang dinantikan setelah 2 tahun pandemi Covid-19, pembelajaran dilakukan melalui daring.

Baca juga:   Update Positif Corona Sabtu 28 Mei Bertambah 279 Total Jadi 6.0534.173 Kasus

Setelah 1 bulan pembelajaran berlangsung, sejumlah wilayah di Indonesia dikabarkan mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Hal itu tentunya menjadi perhatian pemerintah, sehingga diterbitkanlah SK 4 Menteri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Ketentuan penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada :

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
1) terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
1) bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.

Baca juga:   Kopda Muslimin Ditemukan Tewas di Rumah Orangtuanya Usai Tenggak Racun?

c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek)

“Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam laman Kemendikbud.

Penghentian sementara pembelajaran tersebut minimal selama 5 hari bagi poin b dan c sedangkan bagi poin a minimal selama 7 hari.

Pemerintah daerah setempat juga diharapkan segera melakukan pengawasan dan pembinaan agar penyelenggara pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, peserta didik yang telah memenuhi syarat serta pendidik juga diimbau untuk segera mendapatkan vaskin covid-19 dosis 1, 2 dan booster.***

Previous Post

Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Gagal Nyalip Truk Terlindas Truk di Bekasi

Next Post

Update Positif Corona Kamis 4 Agustus Bertambah 6.527 Total Jadi 6.229.315 Kasus

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Mobil Hantam 2 Sepeda Motor di Jalan Raya Kemang Bogor, Dua Korban Luka Serius
  • Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Walkot Cimahi Dijebloskan Lagi ke Penjara KPK
  • Pemkot Bandung Rangkul Perusahaan Teknologi Korea untuk Perkuat Keamanan Siber
  • Polisi Ungkap Kronologi Truk Tabrak Motor di Jalur Puncak Cianjur Tewaskan 4 Orang
  • Pelaku Penusukan terhadap Purnawirawan TNI Hingga Tewas Ditangkap di Lembang

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.