Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 anggota yang diduga melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J.
Ke-25 anggota tersebut terkait dengan dugaan menghambat laju penanganan kasus, mulai dari urusan CCTV hingga proses olah TKP.
Seperti diketahui ada CCTV rusak yang diambil saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan.
“Siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya,” kata Listyo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.
Listyo menjelaskan, pihaknya akan menegakkan hukum sesuai hasil keputusan Inspektorat Khusus (Irsus), yakni masuk dalam pelanggaran kode etik atau pidana.
Penyidik tentunya mendalami terkait dugaan pengerusakan alat bukti dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
“Nanti akan diputuskan (apakah diambil atau dirusak), yang jelas pemeriksaan masih berlanjut. Namun, hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, mengambil dan menyimpan, semuanya akan kita buka saat prosesnya tuntas,” katanya.
Secara rinci lanjut Listyo, ke-25 anggota yang dimutasi yakni 3 personel Pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara serta Tamtama 5 personel.
“Proses masih berjalan, 25 personel ini diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP, dan beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP. Juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan, yang tentunya kita ingin semua berjalan baik,” tegas Listyo.
Seperti diketahui, sebelumnya Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua.
Brigadir J meninggal dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan.
Penyidik mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan. Yakni Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan, dengan pasal itu artinya Bharada E tidak tengah melakukan upaya pembelaan diri saat peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdu Sambo terjadi. ***
Discussion about this post