Bekasi – Kejaksaan Negeri Cikarang akhirnya menahan Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Pipit Haryanti.
Perempuan berhijab tersebut dituduh melakukan penyelewengan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang digagas pemerintahan Presiden Jokowi.
Diketahui, Pipit merupakan satu-satunya kepala desa di Indonesia yang berkesempatan terbang ke New York, untuk mengikuti sidang Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Bahkan, Pipit juga pernah menerima penghargaan KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020 lalu. Pipit dianggap sebagai salah satu kades yang punya prestasi.
Salah satunya, penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020. Dan penghargaan Gusti Ayung Bintang Darmawanti atas program kebijakan Kepala Desa yang responsif terhadap gender.
Kepala Desa Lambangsari Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Pipit Haryanti. *
Namun pada Selasa 2 Agustus, Pipit tak basa berbuat apa-apa. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Kejari Cikarang, wajahnya pun tertunduk.
Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulutnya. Sejumlah wartawan yang menunggu seharian di luar langsung melontarkan banyak pertanyaan.
Namun, Pipit Haryanti hanya terdiam. Wajahnya tak bisa menutupi rasa malunya atas tuduhan yang diberikan kepadanya.
Diketahui, kasus yang menimpa Pipit berawal ketika desa yang dipimpinnya menjadi salah satu daerah penerima program PTSL, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021.
“Pipit Haryanti meminta para perangkatnya untuk mengutip sejumlah uang ke warga yang mau berpartisipasi.
Setiap warga dimintai untuk membayar Rp 400.000 per sertifikat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo
Dari hasil penyelidikan, hasil pungutan liar PTSL di Desa Lambangsari terkumpul sebesar Rp 466 juta. Pihak kejaksaan menyatakan, pengungkapan angka kerugian itu masih bersifat sementara.
“Jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambangsari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun,” tegas Siwi.
Saat ini, Pipit harus menjalani masa hukuman dari balik jeruji besi selama 20 hari ke depan, atau hingga 21 Agustus 2022 berkenaan proses penyidikan.***
Discussion about this post