IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Jumat, 19 Agustus 2022
Home Hukum & Kriminal

Roy Suryo Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 6 Tahun Bui di Kasus Meme Stupa

cejeer
Sabtu, 6 Agustus 2022
Roy Suryo Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 6 Tahun Bui di Kasus Meme Stupa

Tersangka Roy Suryo menjalani penahanan dalam Kasus meme stupa dan dijerat pasal berlapis./

Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya menahan Roy Suryo setelah menjadi tersangka, terkait unggahan Stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal berlapis.

Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan, atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancamannya paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.

Selain itu, Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Baca juga:   DJ Joana Turut Terseret Usai DJ Joice Tertangkap karena Narkoba, Ini Klarifikasinya

“Ketiga pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” tegas Zulpan.

Sejauh ini, polisi pun telah mengamankan sjumlah barang bukti. Salah satunya adalah akun Twitter Roy Suryo.

“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik, terkait dengan tindak pidana ini. Antaranya akun Twitter Saudara Roy Suryo. Akun Twitter itu juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana,” katanya.

Polisi juga menyita ponsel milik Roy Suryo. Selain itu, barang bukti yang disita adalah ponsel milik saksi.

Baca juga:   Piala AFF U-16 2022, Indonesia Lolos ke Semifinal Setelah Singkirkan Vietnam 2 - 1

Zulpan menambahkan, penyitaan dilakukan demi kebutuhan penyidikan. Barang bukti tersebut berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama, terkait unggahan meme Stupa Borobudur dan ditahan.

Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.

“Diharapkan, dengan langkah yang dilakukan penyidik ini juga menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya, dalam rangka penegakan hukum yang tidak membedakan siapa pun,” kata Kombes Endra Zulpan.

Ia mengatakan, semua warga sama di hadapan hukum. Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum.

Baca juga:   Polda Metro Selidiki Penyebab Ambruknya Atap Tribun Formula E di Ancol

“Jadi siapa pun di mata hukum sama, kita bekerja berdasarkan fakta hukum, sehingga dengan kejadian ini kita mengambil hikmah dan pesan kepada masyarakat, agar bermedia sosial kita harus memperhitungkan jika akibat unggahannya menimbulkan pelanggaran pidana,” katanya.

Polisi lanjut Zulpan, tidak membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Namun, unggahan di media sosial tidak boleh menimbulkan permusuhan.

“Sekali lagi bukan membatasi kebebasan kita bermedia sosial, tetapi yang dilarang adalah unggahan yang menimbulkan permusuhan dengan sengaja, seperti yang dilakukan oleh tersangka,” katanya. ***

Previous Post

Gudang Penggilingan Biji Plastik Plastik di Kawasan Kosambi Tangerang Terbakar

Next Post

Persib Bandung Boyong 22 Pemain ke Samarinda Hadapi Borneo FC, Minggu Sore

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Mobil Hantam 2 Sepeda Motor di Jalan Raya Kemang Bogor, Dua Korban Luka Serius
  • Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Walkot Cimahi Dijebloskan Lagi ke Penjara KPK
  • Pemkot Bandung Rangkul Perusahaan Teknologi Korea untuk Perkuat Keamanan Siber
  • Polisi Ungkap Kronologi Truk Tabrak Motor di Jalur Puncak Cianjur Tewaskan 4 Orang
  • Pelaku Penusukan terhadap Purnawirawan TNI Hingga Tewas Ditangkap di Lembang

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.