Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya menahan Roy Suryo setelah menjadi tersangka, terkait unggahan Stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal berlapis.
Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan, atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancamannya paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.
Selain itu, Roy Suryo juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Ketiga pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” tegas Zulpan.
Sejauh ini, polisi pun telah mengamankan sjumlah barang bukti. Salah satunya adalah akun Twitter Roy Suryo.
“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik, terkait dengan tindak pidana ini. Antaranya akun Twitter Saudara Roy Suryo. Akun Twitter itu juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana,” katanya.
Polisi juga menyita ponsel milik Roy Suryo. Selain itu, barang bukti yang disita adalah ponsel milik saksi.
Zulpan menambahkan, penyitaan dilakukan demi kebutuhan penyidikan. Barang bukti tersebut berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama, terkait unggahan meme Stupa Borobudur dan ditahan.
Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut.
“Diharapkan, dengan langkah yang dilakukan penyidik ini juga menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya, dalam rangka penegakan hukum yang tidak membedakan siapa pun,” kata Kombes Endra Zulpan.
Ia mengatakan, semua warga sama di hadapan hukum. Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum.
“Jadi siapa pun di mata hukum sama, kita bekerja berdasarkan fakta hukum, sehingga dengan kejadian ini kita mengambil hikmah dan pesan kepada masyarakat, agar bermedia sosial kita harus memperhitungkan jika akibat unggahannya menimbulkan pelanggaran pidana,” katanya.
Polisi lanjut Zulpan, tidak membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Namun, unggahan di media sosial tidak boleh menimbulkan permusuhan.
“Sekali lagi bukan membatasi kebebasan kita bermedia sosial, tetapi yang dilarang adalah unggahan yang menimbulkan permusuhan dengan sengaja, seperti yang dilakukan oleh tersangka,” katanya. ***
Discussion about this post