Jakarta – Ajudan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, dalam baku tembak yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga.
Polisi kantongi dua alat bukti yang menjadikan alasan ajudan istri Ferdy Sambo tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.
Brigadir RR disangkakan dengan pasal terkait pembunuhan berencana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengungkap, penetapan Brigadir RR sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J setelah ditemukan dua alat bukti.
“Alasannya, dua alat bukti itu sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi dikutip dari Antara, Senin 8 Agustus 2022.
Meski membenarkan bahwa ajudan Putri Candrawathi tersebut telah ditetapkan tersangka, Andi tidak merinci dua alat bukti yang dimaksud.
Termasuk bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,” tegas Andi yang juga sebagai Ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Candrawathi, berinisial Bharada E dan Brigadir RR.
Bharada E adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau (Bharada E), yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pada Rabu 3 Agustus.
Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu 7 Agustus, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal tersebut berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J. Yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. ***
Discussion about this post