Jakarta – Polri resmi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dakwaan terhadap Irjen Ferdy Sambo tersebut diumumkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022.
Sebelumnya, Brigadir J dikabarkan tewas akibat luka baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga Jakarta, pada 8 Juli lalu.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 yang dilansir Youtube tvOneNews.
Tak cuma Irjen Ferdy Sambo, ternyata masih ada tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Yakni Bharada E, KM dan Bripka RR.
Menurut Sigit dalam jumpa pers, Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk membunuh dengan menembak Brigadir J.
Selain membunuh Polri menyebutkan, peran lain dari Irjen Ferdy Sambo itu dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diduga, Irjen Ferdy Sambo berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting terhadap peristiwa kematian Brigadir J tersebut.
“Dari keterangan 10 saksi dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran, terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Berdasarkan informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri juga telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, pada Kamis 4 Agustus lalu.
Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sejak Sabtu 6 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob Depok Jawa Barat.
Penahanan terhadap Irjen Ferdy Sambo tersebut dilakukan, karena dirinya diduga melakukan pelanggaran etik.***
Discussion about this post