Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang Bekasi telah mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Nathalie Holscher terhadap Sule, Rabu 10 Agustus 2022.
Dengan begitu, saat ini Nathalie Holscher telah resmi menyandang status sebagai janda.
Menurut Madha Besar Surya selalu kuasa hukum Nathalie Holscher, semua gugatan Nathalie telah dikabulkan oleh majelis hakim.
“Ya, telah dikabulkan semuanya,” katanya usai sidang putusan. Gugatan itu antara lain soal cerai dan nafkah anak untuk Adzam Andriansyah Sutisna, putra semata wayang Nathalie dan Sule.
Namun di luar gugatan tersebut, Nathalie Holscher mendapatkan dua unit mobil dan satu unit rumah, yang berada di Tambun Bekasi satu kompleks dengan rumah Sule.
“Kang Sule itu memberikan 1 mobil Alphard, 1 mobil Mazda dan memberikan nafkah untuk Adzam sebesar Rp 25 juta per bulan,” kata Bahyuni selaku kuasa hukum Sule.
“Selain itu, kemudian rumah juga diberikan kepada ibu Nathalie,” lanjutnya.
Bahyuni meyatakan, itu semua termasuk ke dalam harta bersama selama pernikahan.
“Ya, termasuk yang disepakati harta bersama mereka itu yang diberikan kepada ibu Nathalie, atas kesepakatan bersama selama setahun lebih,” tegas Bahyuni.
Ia juga menegaskan, Nathalie Holscher dan Sule telah sepakat dan tidak keberatan dengan hal tersebut. “Para pihak sudah sepakat tidak ada keberatan mengenai apa yang sudah disepakati,” lanjutnya. ***
Discussion about this post