Garut – Sejumlah petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Garut, Rabu 10 Agustus 2022.
Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, program reses dan biaya operasional dengan kerugian negara diperkirakan Rp 1,2 miliar.
Operasi penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut Yosep, yang memeriksa sejumlah berkas di ruangan Kantor DPRD Garut.
Kantor yang berada di Jalan Patriot Kecamatan Tarogong Kidul tersebut digeledah petugas, sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari penggeledahan itu petugas membawa dua koper yang berisikan berkas-berkas atau dokumen penting ke dalam mobil, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Garut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Yosep, membenarkan jajarannya telah menggeledah sejumlah ruang DPRD Garut, dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran reses dan biaya operasional 2014 – 2019.
“Ya penggeledahan terkait reses dan BOP (biaya operasional) tahun 2014 – 2019,” kata Yosep seperti dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan, proses penanganan kasus dugaan korupsi itu sudah berlangsung lama dan sempat menghadapi kendala karena pandemi Covid-19.
Selanjutnya katanya, tim Kejari Garut kembali bergerak menindaklanjuti dan lebih serius, untuk secepatnya menyelesaikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Garut itu.
“Secepatnya karena ini sudah lama juga,” kata Yosep didampingi Kasi Intel Kejari Garut, Irwan.
Ia menambahkan, Kejari Garut selama ini sudah memeriksa sejumlah saksi sebanyak 40 orang, dari kalangan birokrasi dan anggota legislatif pada periode 2014 – 2019.
Hasil pemeriksaan selama ini lanjutnya, belum menetapkan tersangka karena masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. “Penetapan tersangka nanti menyusil,” katanya.***
Discussion about this post