Jakarta – Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga rumah Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tiga rumah yang digeledah itu dilakukan jajaran penyidik, pada Selasa 9 Agustus 2022 sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketiga lokasi rumah yang digeledah tersebut merupakan milik Ferdy Sambo. Demikian diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi, seperti dikutip dari antaranews.com.
Di antara ketiga rumah tersebut, salah satunya merupakan rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III Duren Tiga Jakarta Selatan.
Setelah itu rumah dinas tempat TKP pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan. Juga rumah mertua Ferdy Sambo yang berada di Jalan Bangka XI Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Menurut Dedi, penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, yang terjadi di TKP rumah dinas Duren Tiga Jaksel.
Penggeledahan itu dilakukan sudah atas izin dari Ketua Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, Dedi belum mau membeberkan hasil penggeledahan yang dilakukan aparat Timsus Polri itu.
“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” tegas Dedi.
Selama proses penggeledahan, personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap disertai kendaraan taktis melakukan penjagaan ketat di tiga lokasi tersebut.
Selain itu, penyidik juga memasang garis polisi di sekitar lokasi.
Ia menambahkan, pengerahan personel Brimob secara ketat itu dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri, untuk membantu pengamanan di sekitar lokasi penggeledahan.
“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu, ya penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka sekaligus menjadi otak pelaku pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.***
Discussion about this post