Jakarta – KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus suap. KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk uang tunai hingga rekening bank dari kasus itu.
“Uang tunai sejumlah Rp 136 juta, buku tabungan atas nama AJW dengan total uang yang masuk berkisar 4 miliar, slip setoran bank atas nama AJW dengan jumlah 680 juta, kartu ATM atas nama AJW, namun kartu ATM ini sering digunakan oleh MAW,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Firli menjelaskan, proses penangkapan Mukti Agung. KPK awalnya menerima informasi adanya penerimaan hadiah di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Pada Kamis KPK menerima informasi telah terjadi dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji sejumlah uang oleh MAW selaku Bupati Kabupaten Pemalang, dari beberapa pejabat pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak lainnya,” katanya.
Mukti Agung diketahui berangkat ke Jakarta bersama rombongan. Mukti Agung diduga menerima bungkusan diduga berisi uang di sebuah rumah di Jakarta Selatan.
“Tim KPK mengetahui MAW selaku bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan, dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya,” katanya.
Setelah itu, Mukti Agung dan rombongan pergi ke Gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat untuk menemui seseorang. Saat keluar dari Gedung DPR RI itulah Mukti Agung ditangkap KPK.
“Setelah itu MAW keluar dan menuju Gedung DPR RI menemui seseorang, nanti kita dalami. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari Gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan yang dimaksud beserta rombongan beserta uang dan bukti lainnya,” tegas Firli.
Ia menambahkan, KPK juga mengamankan beberapa pihak di Pemalang. Total yang diamankan dalam kasus ini adalah 34 orang.
“Tim KPK juga mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat lingkungan Pemkab Pemalang, dan melakukan pengamanan terhadap ruangan kerja dan juga rumah dinas Bupati Kabupaten Pemalang,” katanya.
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Diduga uang yang diterima Bupati Pemalang sebesar Rp 6,1 miliar.
“Kami umumkan 6 orang sebagai tersangka, 2 sebagai penerima dan 4 sebagai pemberi yang diduga penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,1 miliar, baik uang tunai dan juga yang ada di dalam tabungan,” kata Ali Fikri.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah, dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan. ***
Discussion about this post