Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan, pihaknya menghentikan penyidikan kasus kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathhi.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, pihaknya telah melakukan gelar perkara dua laporan.
Yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E, dan terlapornya Brigadir Yoshua.
Dilansir PMJNews, dalam gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dua perkara itu kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Jumat 12 Agustus 2022.
Ia menyatakan, kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Duren Tiga Jakarta Selatan, pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.
Penyidikan dua kasus itu distop karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana. “Bukan merupakan peristiwa pidana, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil penyidikan tim khusus Polri, dugaan peristiwa yang melukai harkat keluarga Irjen Ferdy Sambo terjadi di Magelang Jateng.
Peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi sebelum Brigadir Yoshua diduga dibunuh di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Sejauh ini, Polri pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan Yoshua. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky serta Kuat Ma’ruf, yang telah ditahan.***
Discussion about this post