Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan istri eks Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein sebagai tersangka.
Hanifah ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan analisis dokumen dalam penanganan perkara itu, benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yakni terlapor Hanifah Husein,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu 13 Agustus 2022.
Hanifah Husein merupakan Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. Ia diduga telah melakukan penggelapan atau pengalihan lahan milik PT Batubara Lahat.
“Hanifah Husein melakukan penggelapan atau pengalihan seluruh saham milik PT Batubara Lahat yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti, tanpa sepengetahuan dan seizin pemegang saham PT Batubara Lahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP,” katanya.
Meski begitu, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara. Namun pihak kepolisian masih menunggu akta perjanjian perdamaian dari keduanya.
“Di antara para pihak ada kesepakatan untuk penyelesaian perkaranya. Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian para pihak,” tegas Ramadhan. ***
Discussion about this post