Jakarta – Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group yakni Surya Darmadi tiba di Bandara Soekarno Hatta, Senin 15 Agustus 2022 siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Surya Darmadi kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan. Pria yang akrab disapa Apeng itu tiba di Kejagung dengan penjagaan ketat.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) untuk melakukan pelacakan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi.
Atau aset yang dimiliki oleh PT Duta Palma Group, yang diduga dikorup hingga merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Diketahui, Surya Damadi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu Riau.
Kabar kepulangan Surya Damadi kali pertama diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Juniver menyebutkan, Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Ia juga menjelaskan alasan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, Surya Darmadi yang sudah lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri hingga saat ini. Karena proses hukum ini, Surya berupaya untuk mempercepat proses pengobatannya.
Kejagung memperkirakan, kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan hingga Rp 78 triliun.
Kejagung menjelaskan, konstruksi kasus diawali pada 2003, saat SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit. ***
Discussion about this post