Garut – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap dua sindikat perjudian, yang dilakukan secara daring (online).
Dari pengungkapan itu, terdapat tujuh orang jadi tersangka yang terlibat perjudian online di wilayah Garut. Salah satunya seorang lansia selaku bandar judi online situs Naga 303.
Tujuh tersangka perjudian online yang diamankan polisi masing-masing berinisial DS, SW, MI, SP, D, DD dan AS.
Ketujuh tersangka tersebut diamankan di dua lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul belum lama ini.
“Ada yang bertindak sebagai bandar, karyawan serta pemasang judi online jenis togel,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangannya, Jumat 19 Agustus 2022.
Diketahui, salah seorang bandar berinisial DS merupakan lansia. Kakek berusia 56 tahun tersebut diketahui merupakan bandar judi situs online Naga 303.
“Tersangka DS itu merupakan pedagang sayuran. Karena tergiur dengan omzet judi online, maka dia pun nyambi,” katanya.
Wirdhanto menambahkan, DS tergiur omzet bisnis haram judi online yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Dalam mengoperasikan usahanya, DS dibantu seorang karyawan yang bertugas jadi pencatat judi.
Menurutnya, perjudian itu dilakukan dengan cara pemasang menitipkan uang tunai kepada para bandar untuk dipasangkan melalui aplikasi. Lalu pemasang memonitor melalui aplikasi.
Setiap uang Rp 1.000 yang dipasang akan mendapat menjadi Rp 70 ribu jika menang. Sementara, para bandar mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi.
Keuntungan yang didapat oleh para bandar tersebut bisa mencapai kisaran Rp 500 ribu per hari.
“Total ada ratusan juta rupiah keuntungan yang diperoleh para bandar. Mereka membagikan keuntungan itu kepada karyawannya, salah satunya yang bertugas sebagai perekap. Perekap mendapat uang Rp 50 ribu setiap hari,” tegas Kapolres.
Ia mengatakan, polisi masih akan melakukan pengembangan terkait kedua aplikasi itu. Pihaknya juga akan koordinasi untuk memblokir dua aplikasi tersebut.
Para tersangka akan dikenakan hukuman bervariasi berdasarkan peran masing-masing.
Kedua tersangka yang berperan sebagai bandar akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 jucto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 ayat 1 kesatu dan kedua KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta,” katanya.
Sementara tersangka yang berperan sebagai pemasang akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 bisa ayat 1 dan 2 KUHP.
Para pemasang judi itu terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Wirdhanto mengimbau, masyarakat tak terjerat dalam perjudian yang saat ini marak terjadi. Apalagi, perjudian online itu menyasar seluruh kalangan masyarakat hingga ke tingkat ekonomi paling bawah.
“Pemasang rata-rata tukang parkir, karyawan dan pengangguran,” lanjutnya.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui terkait praktik perjudian. Polres Garut telah membuka layanan untuk masyarakat yang hendak melaporkan praktik judi.
Polisi akan melakukan penegakan hukum jika terdapat laporan dari masyarakat. “Sebagaimana perintah Bapak Kapolri, Polri akan menindak tegas setiap pelaku, bandar maupun oknum yang membekingi terkait tindak pidana perjudian,” tambah Kapolres.***
Discussion about this post