Jakarta – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, Putri terlihat berada di rumah dinas sang suami yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, sebelum dan sesudah insiden penembakan Brigadir J.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Putri merupakan pihak yang mengajak Brigadir J menuju ke Kompleks Polri di Duren Tiga.
Selain Brigadir J, tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat Ma’ruf juga turut bersama ke Duren Tiga Jaksel.
Sebelumnya, mereka berada di rumah pribadi Putri dan Sambo di Jalan Saguling III. “Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J (Brigadir J),” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu 20 Agustus 2022.
Selain itu, Putri Candrawathi pun berada di lantai 3 rumah dinas Duren Tiga saat tersangka Brigadir RR dan Bharada E ditanya terkait kesanggupan untuk menembak Brigadir J.
“Termasuk bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Bharada E), RR dan KM. (Putri Candrawathi) turut mengikuti skenario yang direncanakan FS,” tegas Kabareskrim.
Seperti diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.
Dalam insiden tersebut Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena mengalami luka tembak.
Dalam kasus itu Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo, Brigadir RR, Bharada E serta Kuwat Ma’ruf.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
“Dalam keterangan tersangka FS, dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya (PC) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***
Discussion about this post