Garut – Sopir angkutan desa berinisial JN (32), penabrak delapan siswa dan seorang pedagang hingga dua siswa SD tewas berhasil ditangkap.
Peristiwa itu terjadi di depan SDN Mandalasari I Jalan Rancasalak Kampung Pesantren Hilir Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, Selasa pagi.
Pengemudi angkutan umum bernopol Z 1969 DM itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan.
“Pengemudi sudah diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata Kepala Unit Gakkum Polres Garut Iptu Frio Sambodo di Polres Garut, Selasa 23 Agustus 2022.
Kepada polisi, JN warga Kecamatan Kadungora itu mengaku mengantuk hingga mobil yang dikemudikannya oleng dan menabrak para siswa serta seorang pedagang.
Menurut Frio, pihaknya akan melakukan pendalaman dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
“Kita masih melakukan pendalaman, apakah karena faktor manusia atau faktor lain. Unit Gakkum saat ini sudah melakukan penanganan,” katanya.
Ia memastikan, korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Untuk korban yang mendapatkan perawatan juga dijamin dari Jasa Raharja.
Kepastian mengenai santunan Jasa Raharja setidaknya tercantum dalam UU No 34 Tahun 1964, tentang Dana Lalu Lintas Jalan.
Aturan mengenai asuransi yang ditanggung Jasa Raharja tercantum dalam ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964. Peraturan itu diperkuat oleh Pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965.
Kapolsek Kadungora Kompol Krisna Irawan menyebutkan, mobil angkutan umum itu menabrak 8 anak dan satu pedagang keliling.
“Ada 8 anak dan satu pedagang, dua meninggal dunia sedangkan sisanya mengalami luka ringan dan berat,” tegas Kompol Krisna Irawan.
Para korban lanjutnya, langsung dibawa ke instalasi kesehatan untuk mendapat pertolongan. “Ada yang dirawat di Klinik Nurhayati Kadungora, dan ada yang dirujuk ke rumah sakit,” lanjutnya. ***
Discussion about this post