Jakarta – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka obstruction of justice (menghalangi proses penyidikan), dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“ya, betul Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 1 September 2022.
Dedi menjelaskan, sejauh ini mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice.
Sebab, Ferdy Sambo masih dilakukan pemeriksaan terkait kasus pembunuhan tersebut.
“Sementara ini FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya,” katanya.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, di antara para tersangka ada bekas Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurutnya, saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang tersangka obstruction of justice tersebut.
Adapun empat tersangka lainnya adalah bekas Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian bekas Wakil Kaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Bekas Kepala Subbagian Pemeriksaan dan Penegakan Etika Biro Pengawasan Bidang Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri Kompol Baiquni.
Selain itu bekas Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Serta AKP Irfan Widyanto, Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Peran keenam orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J tersebut, yakni:
– Brigjen Hendra Kurniawan diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
– Kombes Agus Nurpatria diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV.
– AKBP Arif Rahman Arifin diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua.
– AKP Irfan Widyanto diduga mengambil CCTV di sekitarnya lokasi penembakan Brigadir J
– Kompol Baiquni Wibowo diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua.
– Kompol Chuck Putranto diduga ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV.***
Discussion about this post