Denpasar – Aparat Polsek Denpasar Selatan menangkap sedikitnya tujuh pengedar dan pengguna narkoba. Dari ketujuh orang tersangka itu, satu di antaranya perempuan berinisial SF (35).
“Tersangka dulu kerja di kafe, tapi sudah berhenti lalu memakai dan menjual sabu,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana dalam keterangannya, Senin 12 September 2022.
SF ditangkap di tempat kosnya Jalan Pertanian Pedungan Denpasar. Polisi pun menemukan paket sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di bungkus permen di kamar kos janda tersebut.
Kepada polisi SF mengaku, sebagian paket sabu tersebut dipakai sendiri dan sisisanya dijual. “Setengahnya sudah ada yang pesan,” kata Teja.
Ketujuh tersangka penyalahgunaan narkoba ditampilkan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan Bali. /dok Humas Polresta Denpasar*
Seperti dilansir Antara, polisi juga merilis enam tersangka lainnya. Terdiri ME (37) dan AS (38), dengan barang bukti 15 plastik sabu seberat 4,5 gram.
Lalu R (25) dan RS dengan barang bukti berupa 1 paket sabu berat 0,24 gram, WB (30) dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,25 gram, dan MAF (36) dengan barang bukti 1 plastik klip sabu 0,28 gram.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ketujuh tersangka tersebut terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.***
Discussion about this post