Jakarta – Sejumlah pembenahan bakal dilakukan PT KAI agar tidak kalah saing dengan komptetitifnya pembangunan jalan tol. Salah satu pembenahan itu, yakni melakukan perubahan dalam hal waktu tempuh.
Menurut Direktur Pengelolaan Prasarana PT KAI (Kereta Api Indonesia) (Persero) Heru Kuswanto, kereta api bisa tersaingi oleh moda angkutan darat lainnya, bahkan hilang dari peredaran jika tidak melakukan perubahan.
“Kami melakukan upaya peningkatan kecepatan, karena tanpa itu kereta api bisa hilang dari peredaran,” aku Heru dalam Forum Group Discusion bersama KNKT secara virtual, Senin 12 September 2022.
Heru menjelaskan, saat ini regulasi yang ada belum bisa dilakukan terhadap peningkatan kecepatan waktu tempuh kereta api.
Hal tersebut katanya, perlu ada regulasi baru agar industri perkereta-apian masih menjadi moda angkutan favorit bagi masyarakat.
Forum Discusion Grup Komite Nasional Keselamatan Transportasi secara virtual. /dok. knkt*
Saat ini regulasi tentang batas kecepatan maksimal kereta api berada di angka 120 km/jam. Namun, ke depan KAI berencana meningkatkan menjadi 160 km/jam.
“Bagaimana ke depan, kami bermimpi bisa sampai 160 km/jam dan itu realistis, kalau produk hukum kita belum, ya nanti kita akan bahas bersama,” lanjutnya.
Namun demikian kata Heru, yang paling penting menimbang aspek keselamatan. Keselamatan menjadi aspek utama sebelum pihaknya menaikkan tingkat kecepatan.
“Karena tanpa itu (menaikkan kecepatan), dengan pertumbuhan tol, penerbangan dan lainnya, kereta api akan hilang, tentunya dalam konteks ini meski kecepatan dinaikkan tapi tetap aman,” tegas Heru.***
Discussion about this post