Bekasi – Perempuan berinisial Y (42) di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, menyayat kelamin suami sirinya, ET (47) lantaran cemburu dan sakit hati.
Polisi pun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. “Ya, sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim dalam keterangannya, Selasa 13 September 2022.
Menurut Mustakim, pelaku pun telah ditahan. Pelaku melakukan aksinya lantaran kesal tak kunjung dinikahi dan melihat chatting mesra korban dengan perempuan lain.
“Ditahan dititip di Polres,” katanya. Pelaku menyayat kemaluan korban saat korban tertidur pulas.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban berjanji akan menikahinya sejak pertama kali kenal.
“Pokoknya hanya janji-janji katanya mau segera dinikahin, cuma janji-janji saja dari awal dia kenal,” katanya.
“Lakinya ada chatting mesra dengan perempuan lain terus informasinya dia mau nikah lagi,” lanjutnya.
Pelaku menyayat kelamin suami sirinya itu, pada Sabtu 10 September sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, korban sedang tidur pulas.
Disebutkan, pelaku Y pun tidak hanya menyayat kemaluan suami sirinya. Dia juga menusuk kaki korban sebanyak empat kali.
“Disobek dulu itunya, celananya disobek pakai pisau habis itu dilubangi pakai gunting, lalu tangan kirinya pegang barangnya dan tangan kanan pegang pisau buat nyayat kemaluannya,” kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim.
Ia mengatakan, korban ET sempat berteriak saat pelaku melakukan aksi tersebut. Pelaku kemudian menusuk kaki korban sebanyak empat kali.
“Begitu teriak, si pelaku menusukkan pisaunya di kaki kiri sebanyak 4 kali, mungkin biar nggak bisa jalan,” tegas Mustakim. ***
Discussion about this post