Bekasi – Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Infinity Cafe yang berkedok restoran akhirnya ditutup permanen Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tempat hiburan malam itu tepatnya berada di Ruko Menteng Blok A27-29 Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan.
“Penyegelan telah dilakukan oleh pejabat penyidik PPNS. Ini merupakan penutupan permanen ditandai dengan penyegelan. Apabila pemilik merusak segel, maka akan dikenakan sanksi hukum,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dilansir Antara, Jumat 16 Septmber 2022.
Menurutnya, PT Sarinah Kim Jaya selaku pemilik Infinity Cafe dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan sanksi penutupan permanen disertai pencabutan izin usaha.
“Izin sebelumnya restoran tetapi pelaksanaannya karaoke dan hiburan malam, jadi tidak sesuai dengan izin,” katanya.
Di tempat itu pula terjadi pelanggaran etika karena mempekerjakan karyawan dengan memakai atribut pakaian sekolah yang tidak pada tempatnya.
Pemerintah daerah akan mengizinkan kembali tempat tersebut beroperasi, dengan syarat mengganti nama berikut jenis usaha.
“Petugas patroli akan melakukan pengawasan secara berkala dan jika masyarakat menemukan kegiatan seperti ini segera laporkan kepada kami,” tegas Dani.
Ia berharap, kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi dapat dilaksanakan dengan tertib serta menaati peraturan daerah yang berlaku.
“Bagi tempat usaha lain yang tidak sesuai, mulai hari ini kita sampaikan surat teguran pertama, kedua dan tiga dengan batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Sementara itu Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan, penutupan kegiatan usaha itu dilakukan sampai pengelola mengubah jenis usaha sesuai perizinan yang telah ditempuh.
“Kalau ke depan mau buka restoran silakan tapi kalau buka usaha karaoke lagi tetap kami larang, meski dengan mengubah nama,” katanya.
Pada saat bersamaan pihaknya juga melayangkan surat teguran disertai salinan peraturan daerah kepada segenap pemilik usaha, di kawasan Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang demi ketertiban menjalankan usaha.
“Total ada 85 tempat hiburan di kawasan ini. Kami tidak akan tebang pilih, jika tidak diindahkan maka kami akan tutup semua,” tegasnya.
Deni menambahkan, pengusaha yang menginginkan untuk membuka segel penutupan guna kepentingan ubah usaha maupun renovasi, diwajibkan mengajukan surat permohonan kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Nanti akan kami pantau bersama perangkat daerah terkait. Kalau dia mau main-main silakan tapi tidak akan kami buka segel,” tambahnya.***
Discussion about this post