Denpasar – Aparat Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menangkap sejoli berpakaian adat Bali yang berbuat mesum di dalam mobil.
Ternyata, aksi mesum dalam kondisi mobil yang tengah melaju tersebut dilakukan, setelah mereka melukat di Tirta Empul Gianyar Bali.
Sebelumnya, video mesum berdurasi 29 detik itu viral di media sosial. Pemerannya pria dan wanita yang mengenakan pakaian adat Bali.
Saat ini keduanya berhasil ditangkap dan telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali.
“Kedua pelaku sudah ditahan,” kata kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Bayu Satake dalam keterangannya di Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis 22 September 2022 sore.
Dua pelaku itu yakni seorang laki-laki berinisial IMMDI (28) asal Sesetan Denpasar. Sedangkan yang perempuan berinisial DNL (26) asal Bogor, namun tinggal di Depok Jawa Barat.
Menurut Bayu, penangkapan bermula dari adanya video mesum 29 detik yang viral di media sosial. Dari sana polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap.
Kasubdit V unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, atas viralnya video tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
“Kami mengejar pelaku pembuat video tersebut, DNL akhirnya kami tangkap di Depok Jakarta pada 17 September,” kata Nanang.
Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku pria IMMDI, pada Rabu 21 September sore di rumahnya kawasan Sesetan Denpasar Bali.
Dari interogasi, video itu direkam oleh keduanya pada tanggal 1 September di ruas Jalan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, setelah pulang melukat dari Tirta Empul Tampaksiring Gianyar Bali.
“Dilakukan pada 1 September 2022 sepulang dari Tirta Empul Gianyar setelah melakukan melukat,” katanya.
Video itu direkam menggunakan HP si perempuan yang ditempelkan langsung pada kaca mobil. Lalu video itu diunggah ke akun telegram pribadi pelaku DNL, atas persetujuan pelaku IMMDI.
“Kami telah mengamankan HP, dua pasang baju adat Bali pria dan wanita serta mobil yang dipakai saat video tersebut direkam,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 4 juncto Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi dan atau pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar. ***
Discussion about this post