Bandung – Sejumlah warga berhasil menangkap Angga Mulyana (30), begal bersenjata pistol airsoft gun yang beraksi terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Garuda Kota Bandung.
Aksi penodongan tersebut tepatnya terjadi di Gang Halte Utara IV kawasan Jalan Garuda Kelurahan Dungus Cariang Kecamatan Andir Kota Bandung.
Pemuda pengangguran itu merampas tas dan handphone (HP) korban, pada Minggu malam kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban tengah berjalan kaki, tiba-tiba dihampiri pelaku Angga Mulyana dan langsung menodongkan pistol airsoft gun.
Pelaku meminta korban menyerahkan tasnya, namun korban tidak memberikannya. Akhirnya, Angga merampas tas itu hingga talinya terputus.
Korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga langsung berteriak minta tolong, sehingga menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Seorang pengemudi ojol menolong korban dengan mengejar pelaku Angga Mulyana. Aksi kejar-kejaran dengan pelaku pun terjadi.
Akhirnya, pelaku Angga berhasil ditangkap dan sempat dipukuli warga. Tak lama kemudian, petugas Polsek Andir tiba di lokasi dan mengamankan Angga dari amuk massa.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kapolsek Andir Kompol Tahir Awaludin di Mapolsek Andir.*
Saat ini, Angga tengah mendekam di sel tahanan Polsek Andir. Aksi warga menangkap begal itu pun viral di media sosial.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, mengapresiasi peran masyarakat menangkap pelaku kejahatan jalanan tersebut.
Bahkan, driver ojek online sempat bertarung melawan pelaku Angga, yang diketahui warga Gang Empang Ciburuy Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Regol Kota Bandung.
“Kami akan memberikan penghargaan kepada pengemudi ojol yang membantu warga menangkap pelaku. Kami apresiasi dan terima kasih atas kerja samanya,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Andir Kompol Tahir Awaludin di Mapolsek Andir, Senin 26 September 2022.
Menurut Kombes Pol Aswin Sipayung, setelah berhasil ditangkap pelaku Angga langsung dibawa ke pos keamanan setempat. Selanjutnya, dijemput petugas Polsek Andir, dan pelaku diperiksa intensif Unit Reskrim Polsek Andir.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan laras dan gagang airsoft gun, tas selempang kecil dan dompet hitam sertan satu unit HP milik korban.
“Kami sangkakan pelaku melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Aswin.
Kapolrestabes Bandung menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami mengenai pelaku sebagai residivis atau bukan.
Petugas akan mengecek berkas-berkas para pelaku kejahatan, untuk memastikan ada atau tidak identitas Angga di berkas tersebut.
“Yang pasti, Polrestabes Bandung dan jajaran akan menindak tegas apa pun kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan tumpas, terutama begal,” lanjutnya.***
Discussion about this post