Jakarta – Akibat mengunggah konten video hingga yang viral, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven harus menanggung akibatnya.
Bukan hanya mendapatkan sanksi sosial, pasangan itu juga dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI), terkait konten prank KDRT-nya.
Laporan itu dilayangkan oleh SPI ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, konten video yang diunggah Baim dan istrinya dianggap membodoh-bodohi masyarakat dan ikut menyeret institusi kepolisian.
“Hari ini kita melaporkan BW dan istrinya P,” kata Teuku Zanzabella, selaku pelapor dari Sahabat Polisi Indonesia, seperti dolansir tayangan Cumi Cumi.
“Kita dari Sahabat Polisi Indonesia melaporkan karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” katanya.
Dalam surat laporan itu, Baim Wong dan istri dikenakan Pasal 220 terkait laporan palsu. Bahkan, keduanya terancam hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
“Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 220 karena beliau melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT, yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pihak SPI masih belum mau membuka pintu damai untuk Baim dan Paula. Bahkan, mereka mengaku akan terus melanjutkan laporannya meski pasangan itu sudah meminta maaf.
“Untuk sementara belum ya. Kita masih lanjut proses hukum (meski mereka sudah minta maaf),” tegas Teuku Zanzabella.
Seperti diketahui, belum lama ini Baim dan Paula sempat membuat sebuah video prank di Polsek Kebayoran Lama terkait kasus KDRT.
Akibatnya, banyak netizen dan publik figur yang geram dengan konten tersebut lantaran pasangan itu dinilai minim empati.
Pasalnya, pada 28 September 2022 lalu sahabat mereka, yakni Lesti Kejora baru saja melaporkan suaminya atas tindak KDRT.
Dengan demikian, kemunculan video Baim dan Paula dianggap tidak pantas. Apalagi keduanya turut membawa-bawa pihak kepolisian.
“Itu menjadi proses pembelajaran untuk kita semua, sebagai warga masyarakat jangan bermain-main dengan permasalahan hukum,” kata Eko, selaku Divisi Hukum dari Sahabat Polisi Indonesia.
Apalagi dilakukan di kantor polisi, itu kan institusi yang memang dibentuk oleh Undang-Undang, jadi kita harus saling menghormati dan menghargai,” lanjutnya. ***
Discussion about this post