Sragen – Kepolisian Resor (Polres) Sragen mengungkap kasus ibu yang tega membunuh anak kandung sendiri yakni Supriyanto (40), warga Kampung Dukuh Tlobongan Desa/Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Jateng.
Pelaku Suwarni (64), warga RT 22 Dukuh Tlobongan Sidoharjo Sragen membunuha korban saat sedang tertidur pulas di teras rumahnya dengan menggunakan batu dan cangkul, sekitar pukul 01.30 WIB.
Ibu kandung itu tega melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran malu dengan kelakuan Supriyanto, yang pernah masuk penjara karena kasus perjudian,” kata Wakil Kepala Polres Sragen Kompol Iskandarsyah dikutip dari Antara, Rabu 5 Oktober 2022
Selain itu kata Wakapolres, dari hasil pemeriksaan sementara Suwarni mengaku sering mendapat laporan, anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.
Tersangka yang ibu kandung korban itu sering dibuat malu ada laporan warga anaknya itu mencuri, dan anak ini tidak patuh dengan orangtua.
Dengan demikian, Suwarni telah memiliki niat dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap Supriyanto.
Sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu mengucapkan selamat jalan kepada Supriyanto, yang saat itu sedang tertidur pulas di teras rumah.
Pelaku memukul korban dengan bongkahan beton cor semen ke kepala sebanyak 8 kali. Suwarni lalu mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan ke kepala korban.
Polisi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku, lalu memeriksa tiga saksi. Dua di antaranya anggota keluarga pelaku, dan satu orang lagi ketua RT setempat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, cangkul dengan kondisi patah, dua handphone, tikar dan tali serta tangga bambu.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Ia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. ***
Discussion about this post