Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor Indonesia dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai diterbitkan, hari Rabu 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru itu didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta, pada Kamis 29 September 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana memohon dukungan dan saran selama transisi, guna pihak Imigrasi dapat memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat.
Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan, mulai 12 Oktober 2022.
“Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Widodo Ekatjahjana.
Kemudian untuk aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masih dalam pembahasan, dengan melibatkan stakeholder terkait.
Diketahui, untuk saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Selanjutnya, untuk biaya permohonan paspor tersebut berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit, sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham,” tegas Widodo.
Perlu diketahui, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
“Contoh, jika usia ABG 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia itu merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” lanjutnya.***
Discussion about this post