Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan empat polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba, yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Keempat tersangka anggota Polri tersebut ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Metro Jaya.
“Khusus anggota yang berpangkat atau anggota yang dari kepolisian, baik kapolsek dan beberapa bintara lain, juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 15 Oktober 2022.
Zulpan mengatakan, selain keempat polisi itu para tersangka lainnya yang sempat ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat juga ditahan
. Mereka akan ditahan di Polda Metro Jaya. “Di luar Pak Irjen TM, para tersangka yang kemarin kita tampilkan menjadi tersangka dan tahanan dari Polda Metro Jaya,” katanya.
Pihaknya akan serius menangani kasus tersebut. Ia menekankan, tindakan para personel polisi yang terlibat kasus narkoba ini telah mencoreng nama baik Polri.
“Keterlibatan anggota Polda Metro dalam kasus ini ditangani secara serius sesuai kebijakan pimpinan Polri, yakni tidak akan mentoleransi terhadap pelanggaran seperti ini yang bisa membuat citra Polri menurun,” tegas Zulpan.
“Hal itu memang tidak selayaknya dilakukan oleh mereka-mereka yang bertugas di kepolisian,” lanjutnya.
Seperti diketahui, empat polisi turut ditangkap dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Keempat polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, sudah jadi tersangka,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. Kasus bermula saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu, pada Senin malam.
Pelaku berinisial HE ditangkap dengan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 44 gram. Polisi mengembangkan dan menangkap AR. Setelah interogasi, mereka mengaku mendapatkan dari AD.
“Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari keterangannya, barang yang dimiliki AD didapat dari anggota Polri juga berpangkat kompol,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.
Polres Jakpus lalu berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
Sementara itu Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyatakan, awalnya ditangkap Kompol KS, yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.
“Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober bersama saudara A. Ditemukan barang bukti 1 kg sabu,” kata Kombes Mukti.
Diketahui ada keterlibatan AKBP D, yang merupakan eks Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. Dia diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu
“D mengaku menggunakan saudara A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar,” tegasnya.
“Jadi kita telah amankan 3,3 kg sabu dan 1,7 kg yang sudah dijual oleh saudara DG yang diedarkan di Kampung Bahari,” tambahnya.
Keempat polisi tersebut di antaranya :
– Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar;
– Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok;
– Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan
– AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.***
Discussion about this post