Jakarta – Jaksa meminta hakim untuk menolak hak eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi menjalani proses sidang lanjutan dengan agenda membacakan tanggapan jaksa atas hak eksepsi yang diajukan terdakwa, sebagaimana dilansir Antara.
Jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sudah dibacakan di persidangan sebelumnya, Senin lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, maka JPU memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara itu dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi dari pihak Putri Candrawathi tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” kata Jaksa.
Menurut Jaksa, surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Tujuan dari surat dakwaan untuk menetapkan secara konkret, mengenai seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu.
“Dengan demikian kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” tegasnya.***
Discussion about this post