IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Kamis, 2 Februari 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Kamis, 2 Februari 2023

Jaksa Minta Hakim Tolak Pengajuan Hak Eksepsi Putri Candrawathi

by cejeer
Jumat, 21 Oktober 2022
Jaksa Minta Hakim Tolak Pengajuan Hak Eksepsi Putri Candrawathi

Putri Candrawathi jalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan tanggapan jaksa atas hak eksepsi. /dok. Antara

Jakarta – Jaksa meminta hakim untuk menolak hak eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi menjalani proses sidang lanjutan dengan agenda membacakan tanggapan jaksa atas hak eksepsi yang diajukan terdakwa, sebagaimana dilansir Antara.

Jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sudah dibacakan di persidangan sebelumnya, Senin lalu.

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, maka JPU memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara itu dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi dari pihak Putri Candrawathi tersebut.

“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” kata Jaksa.

Menurut Jaksa, surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Tujuan dari surat dakwaan untuk menetapkan secara konkret, mengenai seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu.

“Dengan demikian kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan, maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” tegasnya.***

Previous Post

Geger, Mayat Pria Ditemukan Dalam Tangki Air Kolam Renang Kota Bandung

Next Post

Pria Bakar Istri dan Mertuanya di Koja Jakut karena Tak Terima Digugat Cerai Istrinya

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Truk Hantam Warung di Jalan Raya Cipatat Bandung Barat
  • Eks Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Meninggal Dunia
  • 3 Orang Tewas Kecelakaan di Tol Boyolali akibat Pecah Ban
  • Gempa M 4,3 Guncang Garut Dipicu aktivitas Sesar Garsela
  • Corona 1 Februari Tambah 273 Total Jadi 6.730.289 Kasus

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.