IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Minggu, 26 Maret 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Minggu, 26 Maret 2023

Pria Bakar Istri dan Mertuanya di Koja Jakut karena Tak Terima Digugat Cerai Istrinya

by cejeer
Jumat, 21 Oktober 2022
Pria Bakar Istri dan Mertuanya di Koja Jakut karena Tak Terima Digugat Cerai Istrinya

Lokasi suami bakar istri dan mertuanya di Jalan Mawar Luar Nomor 22 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara. /dok. tangkap layar

Jakarta – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini dialami oleh seorang perempuan berinisial A (16), yang dinikahi secara siri oleh suaminya R (30).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan Heri, kejadian suami bakar istri tersebut terjadi di rumah kontrakan orangtua korban A.

Ia menjelaskan, R dan A awalnya merupakan pasangan suami istri yang baru menikah setahun terakhir, dan tinggal di Brebes Jawa Tengah.

Namun, A lalu menjadi korban KDRT oleh R yang pada akhirnya memilih pisah dan kembali ke rumah orangtuanya di Jalan Mawar Luar Nomor 22 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara.

R yang tidak terima kemudian menyambangi kediaman A di tempat orangtuanya, pada Minggu 16 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB.

“Dia (pelaku R) membeli bensin plastik, dengan niatan hendak membakar istrinya. Pelaku pun saat ini sudah kita amankan,” kata AKP Yayan.

Korban mengalami luka bakar sebanyak tiga korban yakni istrinya, sama dua orang lagi yang merupakan orangtua dari pihak istri.

Ia mengatakan, motif pelaku membakar korban karena digugat cerai oleh sang istri saat pulang ke rumah orangtuanya, lantaran sering mengalami KDRT.

“Tidak lama kemudian suami menyusul untuk mengajak kembali tapi istrinya tidak mau, malah menyodorkan surat cerai,” katanya.

Tak berhenti di situ, pelaku R memberikan ancaman kepada istri sirinya dengan berkata “Kalau kamu bercerai sama saya, saya akan lukai tubuh kamu, pada bagian mukanya dirusak,” tegas Yayan menirukan ucapan pelaku R.

Ternyata ancaman tersebut benar adanya. Dan hal ini pelaku R menyiram bensin ke wajah A dan membakar tubuh A.

Sementara kronologi penangkapan dilakukan pada saat petugas sedang patroli, mendengar ada teriakan warga. Pelaku diamankan bersama Pokdar dan warga sekitar.

Pelaku sudah kita amankan, dan proses penyidikan kita jalankan dan pelaku sudah kita lakukan penahanan,” katanya.

Pelaku R dikenakan Pasal 187, ayat 1, 2, dan 3 apabila menghilangkan nyawa korban, ancaman hukumannya terhadap tersangka 15 tahun penjara.

“Luka korban sekitar 90 persen, saat ini masih kritis dirawat di RSCM. Pelaku justru luka bakar 50 persen meski masih bisa ngomong,” lanjut Yayan.***

Previous Post

Jaksa Minta Hakim Tolak Pengajuan Hak Eksepsi Putri Candrawathi

Next Post

2 Pohon Tumbang di Sekitar Pasar Cibinong Bogor Timpa Mobil dan 4 Motor

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Maluku Tenggara Barat
  • 3 Kru Tewas, Kapal MT Kristin Terbakar di Perairan Mataram
  • Corona 26 Maret Tambah 426 Total Jadi 6.744.033 Kasus
  • Jembatan Darurat Cikereteg Hanya Bisa Dilewati Motor
  • Pelaku Mutilasi Ayu Indraswari Ungkap Penyesalan Ingin Ketemu Keluarga Korban

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.