Purwakarta – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya buka suara mengenai alasannya melakukan gugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi.
Anne sendiri menghadiri lanjutan sidang gugat cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis 27 Oktober 2022.
Ia beralasan, menggugat cerai sang suami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Ia juga mengacu pada syariat Islam.
“Alasannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri dan tentu saja karena saya Islam, tentu mengacu pada syariat Islam,” kata Anne usai sidang.
Menyoal syariat Islam yang dimaksudnya, Anne tidak menjelaskan secara lebih rinci. Ia hanya menyebut, ahli agama Islam pasti memahaminya.
“Kalau pak kyai sudah tahu syariat Islam kaitannya dengan hak-hak perempuan untuk menggugat cerai. Di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas. Pasti tidak akan jauh dari sana,” lanjutnya.
Didesak apakah Dedi Mulyadi melanggar syariat agama dalam biduk rumah tangganya, Anne membenarkannya. Sebab jika tidak melanggar, ia tidak akan menggugat sang suami.
“Ya, jelas-lah, kalau tidak melanggar, saya tidak akan berani melangkah untuk menggugat,” tegas Anne.
Ia menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Dedi ada dalam materi tuntutan. Namun hal itu belum dibahas dalam proses perceraian karena saat ini baru memasuki tahap mediasi.
“Mengenai pelanggarannya? Ya, itu nanti (dijelaskan) di gugatan materi. Kan belum sampai sana, belum sampai pembacaan gugatan materi,” ungkapnya.
Mengenai faktor lainnya selain pelanggaran berkaitan syariat Islam yang memicunya mengajukan cerai, Anne memberi jawaban diplomatis.
“Itu paling mendasar. Tentu saja itu adalah salah satu yang paling mendasar yaitu kaitan dengan agama,” tambahnya.***
Discussion about this post