Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kusuma (Indra Kenz).
Majelis Hakim menyatakan Indra Kenz melakukan tindakan pencucian uang (TTPU), serta menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk menyatakan, Indra Kenz telah mengakibatkan kerugian konsumen dari tindakan kejahatan yang dilakukannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dilansir PMJNews, Senin 14 November 2022.
Selain hukuman penjara, Indra Kenz juga dijatuhi sanksi tambahan, berupa denda sebesar Rp 5 miliar. Jika tak mampu dibayar, denda itu akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi lewat aplikasi trading Binomo.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan halim vonis 10 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang melayangkan 15 tahun penjara.
Selain itu, jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan sanksi denda Rp 10 miliar kepada Indra Kenz, dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 12 bulan penjara.
Dalam kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz melalui platform Binomo, dia telah membuat 118 orang korban mengalami kerugian mencapai Rp 72,138 miliar.
Penyidik pun telah menyita sejumlah aset dan barang bukti dalam tindak kejahatan Indra Kenz.
Antara lain 3 rumah mewah di Medan, 2 unit mobil mewah, 12 jam tangan mewah, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang dan uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar.
Dalam perkara itu selain Indra Kenz, polisi juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, selaku ayah dan adik Indra Kenz serta Vanessa Khong sebagai kekasih terpidana.***
Discussion about this post