Makassar – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online, yang melibatkan selebgram Makassar berinisial DN (23) dan PI (20).
Kedua tersangka yakni IIjas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32) yang berperan sebagai muncikari.
“Ya betul dua mucikari jadi tersangka,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Senin 14 November 2022.
Menurut Dharma, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka juga sudah resmi ditahan penyidik.
Ia menegaskan, pihaknya hanya menjerat kedua mucikari tersebut sebagai tersangka. Sedangkan dua selebgram DN dan PI berstatus sebagai saksi.
“Yang tersangka hanya mucikarinya saja, selebgram sebagai saksi,” tegas Dharma.
Meski hanya saksi, selebgram DN dan PI belum dipulangkan polisi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel.
“Keduanya masih diamankan, masih dalam pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana di Mapolda Sulsel.
Ia mengatakan, pemeriksaan intensif terhadap kedua selebgram dalam rangka pengembangan kasus. Hanya saja Suartana tak menjelaskan lebih lanjut soal pengembangan kasus itu.
“Keduanya masih menjelani pemeriksaan, dalam pemeriksaan itu dikembangkan kasusnya,” katanya.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya. Hasil pemeriksaan bagaimana, dikembangkan kalau memang ada pasti akan diungkap kembali,” lanjut Suartana.
Sementara itu terkait dengan kasus prostitusi di Makassar tersebut, belakangan nama Davina Novira sempat terseret.
Pasalnya pihak kepolisian mengungkapkan, salah satu selebgram yang ditangkap terkait kasus prostitusi tersebut berinisial DN.
Setelah namanya terseret, sontak saja akun media sosial Davina Novira menjadi buruan warganet.
Alhasil, Davina Novira pun mengunci akun Instagramnya, ia juga menegaskan dalam bio bahwa dirinya bukan DN yang ditangkap polisi.
“Bukan DN yang ketangkep,” demikian tulis bio profil akun @davinanovira. ***
Discussion about this post