Cimahi – Kejaksaan Negeri Cimahi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan tersangka eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawaty.
Pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung di Kejari Cimahi, Kamis 17 November 2022 sore.
Tersangka Irfan dan Eka serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Tahap dua Bareskrim Polri terkait perkara penipuan, semua dibawa kemari karena penyerahan tersangka (Irfan dan Eka) serta barang bukti,” kata Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Romulo Lumbanbatu di Kejari Cimahi.
Namun, pihaknya belum merinci barang bukti apa saja yang dilimpahkan terkait kasus tersebut.
Menurut Carlo, barang bukti yang diamankan cukup banyak termasuk aset-aset yang tersebar di beberapa lokasi.
“Nanti kami sampaikan lagi untuk daftar barang buktinya karena cukup banyak. Namun yang kami tahu itu ada surat, bukti transfer dan aset,” ungkap Carlo dalam keterangannya.
Saat ini katanya, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kedua tersangka ditahan oleh Kejari Cimahi di rumah tahanan (rutan), karena tindak pidana atau locus tempusnya terjadi di wilayah Kota Cimahi.
“Locus tempusnya kan di Cimahi, makanya kita terima pelimpahan. Mereka kita tahan 20 hari ke depan sebelum disidangkan,” tegas Carlo.
Penahanan Irfan dan dilakukan oleh Kejari Cimahi di rutan Kebon Waru, sedangkan istrinya mendekam di Lapas Sukamiskin,” lanjutnya.
Tahap selanjutnya, pihaknya akan meneliti berkas perkara yang sudah dilimpahkan sebel dilimpahkan lagi ke pengadilan dalam waktu tertentu.
“Kita teliti dulu karena pasti ada beberapa berkas yang harus kita rapikan, terutama kesalahan dalam pengetikan agar lebih sempurna saat dilimpahkan,” katanya.
Sementara itu pihak Irfan dan Eka enggan berkomentar terkait pelimpahan tersebut. Begitu juga kuasa hukumnya yang enggan memberikan keterangan.
Sebelumnya, polisi menetapkan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty sebagai tersangka, dalam kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU.
Keduanya dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019. ***
Discussion about this post