Pasuruan – Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyekapan 19 perempuan di sebuah ruko di kawasan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Dari kasus tersebut, ada dugaan korban dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulia, kasus itu terjadi pada Senin 14 November.
Hasilnya, ditemui di antara para korban ada tiga orang yang masih di bawah umur.
“Petugas mendatangi salah satu ruko di Gempol yang juga digunakan sebagai warkop mendapati 8 perempuan dan tiga di antaranya anak di bawah umur. Serta satu orang penjaga ruko,” kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu 19 November 2022.
Hendra menjelaskan, selain dipekerjakan di warkop para korban dieksploitasi oleh pelaku sebagai PSK, dengan tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.
Korban pun sehari-harinya dilarang keluar ruko dan hp-nya disita. “Korban hanya boleh keluar untuk melayani tamu,” tegas Hendra.
Pihak kepolisian pun akhirnya melakukan pengembangan kasus dan menemukan lokasi, yang diduga sebagai wisma di kawasan Tretes Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Dari wisma tersebut polisi mengamankan korban sebanyak 11 perempuan dan satu orang di antaranya anak di bawah umur.
“Dari hasil mengeksploitasi para korban, pelaku mendapat uang berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” katanya.
Sementara itu, ada lima pelaku yang diringkus oleh polisi. Antara lain DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemilik wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.
“Para pelaku dan korban langsung kami bawa ke Mapolda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Hendra. ***
Discussion about this post