Jakarta – Seorang WN Korea Selatan (Korsel) dengan inisial PJ diamankan Ditjen Imigrasi pada Senin lalu atas dugaan penipuan dan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
PJ merupakan promotor Konser K-Pop We All Are One yang sedianya akan diselenggarakan pada 11 hingga 12 November.
Dia masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).
“Saya sudah perintahkan Direktur Wasdak (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Rabu 23 November 2022.
Sebab lanjut Widodo, sudah banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena sudah telanjur membeli tiket
Pihak penyelenggara konser lewat akun instagram mereka @weareallone_official Sabtu lalu mengumumkan adanya pengunduran konser hingga Januari 2023.
Ketidakjelasan tersebut mengundang amarah penonton yang sudah terlanjur membeli tiket.
Para tersangka WN Korea Selatan yang melakukan pelanggaran dugaan penyalahgunaan VoA untuk bekerja.*
Sejauh ini para penonton terus membagikan tweet dengan hashtag #weallareone_refundmymoney, agar PJ sebagai CEO bisa segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas imigrasi pada Senin lalu, di pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan VoA untuk bekerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, mereka ternyata adalah anggota tim kreatif yang didatangkan PJ dari Korea Selatan untuk acara yang berbeda.
Penangkapan itu membawa petugas kepada PJ yang turut diamankan karena kedapatan menggunakan VoA untuk bekerja di Indonesia, selain melakukan dugaan tindakan penipuan.
“Kasus itu hingga saat ini masih kami dalami dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan melalui konser K-Pop seperti ini,” tegas Widodo.
Ia pun memohon kerja sama dari pihak Kedutaan Besar negara untuk membantu imigrasi, dalam mengantisipasi pelanggaran hukum oleh orang asing di Indonesia.
Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mengamankan delapan orang WN Korea Selatan, yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
Mereka terlibat menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Kedelapan WNA tersebut menjalani pemeriksaan karena diduga menggunakan Visa on Arrival untuk bekerja di Indonesia.
Mereka terancam penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).***
Discussion about this post