Bandung – Seorang pengendara motor terserempet kereta di pintu perlintasan kereta Kiaracondong Bandung, Kamis 24 November 2022.
Berdasarkan informasi dari komunitas Edan Sepur lewat twitter @EdanSepurId disebutkan, pengendara motor yang terserempet itu melawan arus dari Jalan Kebon Jayanti dan menerobos perlintasan.
Disebutkan, pengendara motor tersebut terserempet oleh KA Cibatuan.
“Pengendara tersebut melawan arus dari Jalan Kebon Jayanti dan menerobos perlintasan hingga menemper KA Cibatuan yang akan melintas,” cuit @EdanSepurId.
Pengendara tersebut dilaporkan mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Kanit Lantas Polsek Kiaracondong Ipda Suyatni menyatakan, korban telah dibawa ke RS Al-Islam. “Korban kesenggol kereta telah dibawa ke RS Al-Islam,” katanya.
Ipda Suyatni menyatakan, korban terserempet kereta tersebut nekat menerobos pintu perlintasan kereta karena menyangka hanya ada satu kereta yang melintas.
Padahal katanya, pada kejadian itu ada dua kereta yang melintas dan pengendara motor itu terserempet oleh kereta yang kedua.
“Menurut informasi kejadiannya pukul 7 pagi, ada kereta dari arah timur sudah lewat dan kedua ada dari arah barat mau masuk stasiun. Kereta kedua itu yang nyenggol,” kata Suyatni.
“Palang pintu ada, hanya dugaan saya itu kan kereta biasanya lewat satu kali, terus ternyata ada dua kereta dan sebenarnya palang pintu itu belum dibuka,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, korban tidak sampai meninggal dunia hanya mengalami luka terutama di bagian wajahnya.
Suyatni mengingatkan, warga untuk tidak memaksakan diri dengan melawan arus dan menerobos palang pintu kereta karena membahayakan banyak orang.
“Tolong itu perhatikan palang pintu, sebelum dibuka jangan menerobos palang pintu,” tegasnya.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran disiplin berlalulintas di perlintasan kereta, komunitas Edan Sepur kerap melakukan edukasi disipilin perlintasan.
Biasanya komunitas itu pun memberikan edukasi dan imbauan agar pengendara tidak melawan arus dan tidak menerobos pintu perlintasan KA.***
Discussion about this post