IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Kamis, 2 Februari 2023
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Kamis, 2 Februari 2023

Pasutri Penumpang KRL Umbar Adegan Tak Pantas. Ini Kata KCI

by cejeer
Kamis, 12 Januari 2023
Pasutri Penumpang KRL Umbar Adegan Tak Pantas. Ini Kata KCI

Pasutri penumpang KRL umbar adegan tak pantas. /dok. tangkap layar

Jakarta – Video pria dan wanita diduga berbuat mesum di dalam gerbong KRL kembali viral di media sosial. Warganet ramai mengkritik tindakan tak pantas pasangan itu.

Dalam video yang beredar, tampak penumpang pria dan wanita tersebut duduk berdampingan di kursi KRL.

Wanita yang duduk di samping pria tersebut terlihat bersandar di bahu pria dengan wajah dan sebagian tubuhnya ditutupi sweater.

Dalam keterangan video, perekam mengaku sempat memberi kode kepada petugas cleaning service, agar melapor ke Petugas Keamanan Dalam (PKD). Pasangan pria-wanita itu pun ditegur.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun memberikan penjelasan, terkait video pasangan pria dan wanita diduga berbuat mesum yang viral tersebut.

Manager Humas PT KCI Leza Arlan mengatakan, dua penumpang itu merupakan pasangan suami istri (pasutri). Namun KCI tidak membenarkan tindakan keduanya dan memberikan teguran.

“Menanggapi video viral dan diduga melakukan perbuatan asusila di commuterline dapat kami sampaikan, petugas keamanan di dalam commuterline langsung menghampiri penumpang, yang diduga melakukan perbuatan asusila untuk diberikan teguran,” kata Leza dalam keterangannya dikutip, Rabu 11 Januari 2023.

“Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami-istri, namun tindakan mereka tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatutnya. Atas teguran itu, kedua pengguna berhenti melakukan perbuatan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.

Pihak KCI mengimbau kepada semua penumpang untuk berlaku sopan dalam bercommuter, tidak melakukan perbuatan yang mengundang kecurigaan dan saling menghormati sesama pengguna.

Penumpang commuterline diminta lapor ke petugas atau menegur penumpang lainnya, jika melihat hal-hal yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan.

“Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya, karena melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya. ***

Previous Post

Wanita Guru SD di Indramayu Ditemukan Tewas di Kontrakan

Next Post

Bule WN Rusia Tewas di Dasar Kolam Renang Vila Seminyak

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • 3 Orang Tewas Kecelakaan di Tol Boyolali akibat Pecah Ban
  • Gempa M 4,3 Guncang Garut Dipicu aktivitas Sesar Garsela
  • Corona 1 Februari Tambah 273 Total Jadi 6.730.289 Kasus
  • Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Melonguane Sulawesi Utara
  • Vaksinasi di Puskesmas Kota Bandung 1 – 4 Februari 2023

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.