Bandung – Aparat Polresta Bandung berhasil membongkar kasus pabrik sabu rumahan di kawasan Ciwidey Kabupaten Bandung.
Pabrik sabu tersebut tepatnya berada di wilayah Kampung Ciseupan Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, penemuan pabrik sabu itu merupakan hasil penyelidikan anggota Sat Narkoba Polresta Bandung.
Pabrik sabu itu letaknya cukup terpencil sehingga kepolisian sempat kesulitan saat melakukan pelacakan. Pelaku yang mengoperasikan pabrik sabu itu merupakan pria berinisial CR.
“Home industri sabu di dalam rumah atau yang disebut London Lab tersembunyi pembuatan sabu, yang dilakukan oleh tersangka inisial CR. Ia tinggal di Ciwidey sejak tahun 2021,” katanya.
Pria berinisial CR yang mengoperasikan pabrik sabu di Ciwidey tersebut, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika.
Kusworo menjelaskan, CR selama dua tahun sempat meninggalkan Kabupaten Bandung. Tersangka sempat bekerja di sebuah klub malam di Bali.
Kemudian CR kembali ke Ciwidey namun tidak langsung bekerja. Dia lalu memesan barang-barang dan bahan pembuatan sabu melalui situs online.
“Meski begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang yang merupakan bahan pembuatan sabu melalui situs media online,” tegas Kusworo.
etelah barang pesanan datang lanjut Kusworo, pelaku CR langsung memulai meracik narkoba jenis sabu tersebut.
“Bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api lalu metanol sampai cairan aseton dan di antaranya cairan gliserol, tolwen, HCL pupuk KN 03 putih dan soda api,” katanya.
“Bahan-bahan itu didapat dari rekannya yang ada di Bali dan juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu lewat internet,” lanjutnya.
Dari hasil-hasil bahan pembuatan tersebut didapatkan rekursor dan diracik oleh yang pelaku CR, dan dilakukan pembakaran yang sempurna.
Atas perbuatannya pelaku CR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113. Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” tambah Kusworo.***
Discussion about this post