Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan
Ada tiga provinsi dengan kasus dispensasi kawin anak (Diska) terbanyak di Indonesia. Ketiga provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Menurut Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari, memang jumlah perkawinan anak setiap tahunnya mengalami penurunan.
Namun, penurunan itu tak dapat dikatakan bahwa jumlah perkawinan anak menjadi kecil.
“Daerah terbesar dalam dispensasi kawin memang yang masih mempunyai posisi tinggi, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan,” katanya, Jumat 20 Januari 2023.
Ia menyatakan, faktor yang paling dominan melatarbelakangi dispensasi kawin anak adalah ekonomi, selain adat istiadat dan pendidikan.
Meski begitu, Ika tak merinci lebih lanjut terkait jumlah dispensasi kawin di tiga provinsi tersebut, lantaran pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Peradilan Agama (Badilag) untuk melakukan sinergitas data.
Paling banyak faktor ekonomi karena solusi untuk ekonomi adalah mengawinkan anaknya. Orangtua sudah khawatir anaknya melakukan tindakan tidak terpuji seperti zina, itu menjadi faktor Diska.
“Orangtua kini kok mudah menyerah ya terhadap persoalan anak ini,” katanya.
Sementara itu Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Rini Handayani SE MM menjelaskan, sejumlah risiko kesehatan yang bisa dialami oleh anak pernikahan dini dan hamil, antara lain:
– 53 persen perkawinan di bawah 18 tahun mengidap mental disorder depresi
– 4.5 kali peluang terjadinya kehamilan risiko tinggi
– 2 kali risiko kematian saat melahirkan
– 2-5 kali berpeluang terkena preeklamsia
– Kontraksi rahim tidak optimal
– Risiko lahir prematur
– Berpotensi tertular penyakit menular seksual (PMS)
– 17,2 persen berpotensi terkena kanker serviks dan 30,9 persen kanker payudara.
– Risiko BBLR (bayi berat lahir rendah).
– 30-40 persen peningkatan risiko stunting selama 2 tahun dan kegagalan untuk menyelesaikan sekolah menengah
– Selain dari sisi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian, hingga belum memiliki kematangan psikologis.
Oleh karena itu, pernikahan anak di bawah umur itu harus dicegah sejak dini melalui peran aktif orangtua, dalam hal pendampingan terhadap anak-anaknya.***
Discussion about this post