Cianjur – Sopir mobil sedan mewah Audi A6 atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman, Minggu (29/1/2023) menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur Jawa Barat, Minggu 29 Januari 2023.
Sugeng menyerahkan diri setelah Polda Jawa Barat memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur dan kuasa hukum AKBP Doni Hermawan menyatakan kurang, tersangka pengemudi sedan mewah yang diduga menyebabkan seorang mahasiswi asal Cianjur meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan sedan mewah bukan kendaraan polisi.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sebelumnya tersangka menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya,” kata Doni seperti dilansir Antara.
Pihaknya meminta keterangan dari tersangka terkait dugaan kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, atas nama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Namun demikian, Kapolres pun belum memastikan apakah langsung ditahan atau tidak.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak,” katanya.
Sementara kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi mendampingi kliennya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, sebagai warga negara yang baik untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.
Barang bukti sedan Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Unsur Cianjur Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung-Cianjur hingga tewas.*
Pihaknya mempertanyakan terkait penetapan DPO yang diumumkan Polda Jabar yang terkesan terburu-buru, sebelum kliennya mendapat panggilan.
“Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
“Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban,” lanjut Yudi Junadi.
Namun, hasil pemeriksaan berbeda. “Sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Sebelumnya, sopir sedan mewah Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar.
Sebab, sopir tersebut melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur mengatakan, saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sudah tidak berada di lokasi.
“Tersangka diduga melarikan diri sehingga kami mengeluarkan surat DPO,” tegas Ibrahim. ***
Discussion about this post