Jakarta – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), satu panitera dan satu panitera pengganti dilapokan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilakukan Advokat penggugat perkara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat dalam putusan persidangan perkara. Diduga, telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK, yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
“Kita telah membuat laporan polisi, 9 hakim konstitusi dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata pengacara korban Leon Maulana kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.
Leon menyatakan, dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari ‘demikian’ menjadi ‘ke depan’. Perubahan itu telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.
“Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo, sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” katanya.
Angela Claresta Foek yang juga kuasa hukum pelapor menjelaskan, kliennya atau Zico Leonard Djagardo Simanjuntak memang tak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
Namun demikian, kliennya menerima salinan putusan tersebut.
Lalu pada Januari 2023 Zico kembali menonton siaran di akun YouTube. Namun, saat didengarkan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang diterima.
“Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda dari ‘dengan demikian’ lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulis itu sudah ganti jadi ‘ke depannya’. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemohon,” kata Angela.
Dalam laporan itu, pihak pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti. Antara lain video pembacaan putusan dan salinan putusan.
Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
MK sendiri telah merespons dugaan pengubahan substansi putusan itu, dan memutuskan untuk menindaklanjutinya lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Keputusan itu diambil lewat Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang digelar pada hari Senin 30 Januari. RPH diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.
“Kami telah menyepakati, penyelesaian bagaimana kronologinya dan kebenaran atas isu yang berkembang tidak dilakukan oleh kami sendiri sebagai hakim, tapi akan diselesaikan melalui MKMK,” ungkap Enny Nurbaningsih, selaku juru bicara sekaligus hakim konstitusi.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, Enny menjelaskan, komposisi MKMK akan diisi oleh hakim aktif, tokoh masyarakat dan akademisi. Lewat RPH, Enny ditunjuk untuk masuk keanggotaan MKMK.
Sementara tokoh masyarakat akan diisi oleh mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Mewakili akademisi MK menunjuk Profesor Sudjito, yang notabene juga merupakan Dewan Etik MK.
Dugaan perubahan substansi putusan dimaksud kali pertama diungkapkan Zico selaku penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, yang menilai perubahan tersebut telah menghasilkan makna yang berbeda.
Apalagi, putusan dibacakan MK beberapa jam setelah hakim konstitusi Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah, yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.
Daftar hakim MK dan panitera yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya :
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022). ***
Discussion about this post