Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster bakal menerbitkan peraturan daerah (Perda), tentang larangan turis asing menyewa sepeda motor.
Hal tersebut sebagai buntut maraknya ulah nyeleneh bule, yang mengendarai motor di jalanan.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini bule yang sedang berlibur di Bali jadi sorotan, gegara mengendarai naik motor tanpa memakai helm dan melanggar sejumlah peraturan berlalu lintas.
“Para wisatawan harus bepergian memakai mobil dari travel. Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen,” kata Koster, Minggu 12 Maret 2023.
Menurutnya, Perda tentang itu akan diterapkan tahun ini juga. Aturan itu berisi tentang pembenahan tata kelola pariwisata Bali paska pandemi Covid-19.
Pembenahan katanya, mulai dilakukan karena kunjungan turis asing mulai ramai. “Waktu pandemi tidak mungkin melakukan karena turisnya memang tidak ada,” tegas Koster.
Lewat Perda itu, turis asing tidak boleh lagi menyewa sepeda motor dari usaha penyewaan. Yang dibolehkan hanya menyewa motor dari biro perjalanan.
Koster menambahkan, Perda itu juga melarang segala jenis usaha ilegal yang dilakukan WNA di Bali.
Usaha ilegal yang dia sebut antara lain menyewakan vila dan mobil.
“Apalagi jika yang dimiliki visa wisata, bukan visa kerja, tentunya ini kejahatan ekonomi. Operasi tim gabungan sedang mengidentifikasi pelanggaran tersebut,” tegasnya. ***
Discussion about this post