Cimahi – Aparat Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan terhadap LSN (26), yang ditemukan tewas di kandang ayam di Cimahi, pada 7 Maret lalu.
Setelah menerima laporan terkait penemuan mayat di kandang ayam, jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan fakta bahwa sehari sebelum korban ditemukan tewas, korban sempat bersama dua temannya di tempat kos.
“Saat itu teman korban berinisial I mendapat order melalui aplikasi michat, ada pelanggan yang menawar,” kata Aldi dalam keterangan pers, Rabu 15 Maret 2023.
Saat itu, I mendapat tawaran kencan dengan tarif Rp 800 ribu, namun sang pemesan tak mau dilayani di tempat kos.
Karena I tak mau melayani di luar kamar kosnya, I menawarkan tawaran tersebut kepada temannya yang lain, dan LSN yang menerima tawaran tersebut.
“Sekitar pukul 22.00 saksi H mengantar korban ke GOR Ariska, dan menurunkan di situ sesuai permintaan pelaku,” katanya. Pemesan itu adalah HR (23) yang berasal dari Padalarang.
“Saat korban dibawa di dekat kandang ayam, di situ pelaku langsung melakukan pemaksaan untuk bersetubuh dan korban menolak,” tegasnya.
Karena mendapat penolakan, HR pun memukul LSN sampai terjatuh. Saat LSN sudah terjatuh, HR tetap berupaya memaksa LSN melayani nafsu birahinya.
“Korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku berupaya memasukkan tangan kiri ke mulut korban agar tidak ada yang menolong,” lanjutnya.
Saat korban terus berteriak, akhirnya pelaku menusuk korban dengan pisau. “Setelah ditusuk pelaku membuka pakaian korban dan disetubuhi”.
Setelahnya, pelaku ingin memastikan korban telah tak bernyawa dengan kembali melayangkan tusukan sebanyak 3 kali.
“Pelaku memastikan korban meninggal dunia, lalu pelaku mengambil barang milik korban di antaranya satu unit HP, perhiasan emas dan uang Rp 2,5 juta,” kata Aldi.
Semua barang tersebut sudah berhasil disita oleh jajaran Polres Cimahi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas percobaan pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara.***
Discussion about this post