Padang – Aksi seorang dosen yang mempertontonkan alat kelamin keoada mahasiswa di Padang Sumatera Barat, viral di media sosial.
Dosen berinisial ZM terebut saat ini telah diringkus polisi, setelah rekaman aksi tak senonohnya beredar di media sosial.
Aksi ZM sempat direkam oleh korban yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Padang.
Ketika itu, dia tengah berada di halte Trans Padang, tepatnya di depan Kantor Walikota Padang.
Aksi tak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya kepada sejumlah penumpang perempuan yang sedang menunggu bus Trans Padang itu, diunggah korban ke media sosial.
Tak berselang lama, aksi yang dilakukan pada Sabtu 11 Maret 2023 lalu itu pun viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang mengendarai motor dan memakai helm, berhenti di depan halte Trans Padang.
Pria yang mengenakan jaket itu lalu membuka celananya, dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada sejumlah calon penumpang yang sebagian besar merupakan perempuan.
ZM lalu berpura-pura menelepon, dengan kondisi resleting celana terbuka dan kemaluannya dikeluakan. Tak berapa lama setelah memamerkan alat kelaminnya, pria itu pergi meninggalkan lokasi.
Jajaran Polsek Koto Tangah Polresta Padang berhasil menangkap pelaku, karena ulahnya memperlihatkan alat kelamin di depan kantor Walikota Padang.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino. “Ya sudah kami tangkap, ditangkap Tim Opsnal Reskrim (Polsek Koto Tangah),” katanya.
Namun demi kepentingan penyidikan, Afrino masih belum memberikan informasi lebih lanjut. Ia menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut.
Diketahui, pria berinisial ZM itu dikonfirmasi sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Padang. Dia tercatat mengajar pada program studi akuntansi.
“Dia dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang,” tegas Afrino, Selasa 14 Maret 2023. ZM diamankan setelah polisi menelusuri pelat motor yang dipakainya pada saat kejadian.
Afrino mengatakan, motif pelaku memamerkan kemaluannya untuk memuaskan hasratnya. Kemungkinan besar, ZM mengalami kelainan seksual.
Meski begitu, polisi masih mendalami dugaan kelainan seksual dosen itu. Bila didapati pelaku mengidap penyakit, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyembuhkan ZM.
Sejauh ini, ZM masih ditahan di Mapolsek Koto Tangah. Ia dijerat Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2007, tentang pornografi jo pasal 281 KUHPidana.***
Discussion about this post