Tasikmalaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 4 oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, positif narkoba jenis sabu usai dites urine.
“Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amphetamine atau sejenis sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan dilansir Antara, Jumat 17 Maret 2023.
Menurutnya, keempat ASN iu berinisial AN staf Pemerintah Kelurahan Cibeureum, FR dan TS staf Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya,dan AA kepala unit di instansi itu.
Ikhwan mengatakan, adanya ASN yang diketahui positif narkoba itu berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial DN di wilayah Purbaratu, pada Sabtu 11 Maret.
Terungkap pelaku lainnya yakni AL yang bekerja sebagai pekerja harian lepas di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.
Hasil pemeriksaan AL ditemukan tiga paket sabu, lalu diinterogasi hingga akhirnya terungkap nama-nama ASN di lingkungan Bappelitbangda dan kantor kelurahan di Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan pengakuan AL itu dilakukan pemanggilan terhadap ASN untuk klarifikasi kebenaran adanya penyalahgunaan narkoba.
“Ketiganya semua PNS, kemudian dari sana muncul lagi nama AA, kami melakukan undangan klarifikasi keterangan AL,” katanya.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan ASN mengakui pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, yang diakuinya sudah lama tidak memakainya lagi.
“Setelah interogasi selesai, kami lakukan tes urine dan hasilnya positif,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh oknum ASN itu dipersilakan pulang ke rumah karena tahapan pemeriksaan masih dalam status klarifikasi. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap mereka.
“Kami terus mendalami kasus narkoba itu, termasuk mendalami keterlibatan ASN apakah sebatas pengguna atau ada fakta lain. Yang positif pengguna juga sedang didalami keterlibatannya,” tegas Ikhwan.
Untuk dua orang yang memiliki narkoba lanjutnya, sudah ditetapkan tersangka karena mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu
Kedua tersangka yang telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya itu dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. ***
Discussion about this post