Bandung – Razia Cipta Kondisi Minuman Beralkohol dan Obat-obatan Tanpa Izin jelang Ramadhan dilakukan Satpol PP bersama Kepolisian dan BPOM Kota Bandung, pada Kamis 16 Maret 2023.
Razia berlangsung mulai petang hingga malam hari yang dilakukan di tiga lokasi Kota Bandung. Tim gabungan menemukan ribuan butir obat yang dijual tanpa izin alias ilegal.
Ditemukan juga puluhan minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan, yang dijual oleh warung yang menjadi sasaran razia.
Giat cipta kondisi itu digelar Satpol PP, kepolisian dan BPOM Kota Bandung di tiga tempat, yakni kawasan Laswi, Cikudapateuh serta Peta.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Mujahid mengatakan, kegiatan cipta kondisi menjelang Ramadhan ini menyikapi keresahan masyarakat, menanggapi peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin.
Razia itu juga dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat menyambut bulan suci Ramadhan, yang tinggal beberapa hari lagi.
“Kami coba melakukan penertiban usaha tanpa izin yang juga menjual obat-obatan tanpa izin yang tidak dibenarkan,” katanya.
“Didampingi BPOM dan kepolisian yang punya kewenangan kami menindak perizinan usahanya, ini jelas tanpa izin dan meresahkan masyarakat. Sanksinya tipiring (tindak pidana ringan) kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Mujahid menyatakan, modus yang digunakan para penjual obat-obatan ilegal di beberapa tempat itu menjual tisu dan alat kecantikan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka menjual obat-obatan yang tidak berizin. “Obatnya mereka kemas secara eceran seharga Rp 5.000 untuk tiga butir,” tegas Mujahid.
Barang-barang yang diamankan hasil Razia itu dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung. “Untuk barang bukti obat obatan kewenangan kepolisian dan BPOM, kita mengatur usahanya,” lanjuynya.
Diketahui, usaha mereka mengganggu ketertiban umum, sehingga dilakukan penyegelan dan yang melakukan penyitaan dari BPOM.
Ia menambahkan, para pelanggar yang terjaring razia melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
“Para pelanggar selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu Staf Balai Besar POM Bandung Wenni Warastuti menyatakan, pihaknya menemukan berbagai macam obat tanpa izin, baik dalam kemasan strip maupun polosan.
“Untuk jenis obatnya ada empat, kalau yang strip dengan nama tertulis Tramadol dan Trihexyphenidyl, sedangkn yang polosnya ada dua lagi belum teridentifikasi, tanpa identitas,” katanya.
Bagi masyarakat yang menemukan tempat menjual obat-obatan tanpa izin dapat melaporkannya ke layanan informasi konsumen di kantor BPOM Kota Bandung, Jalan Pasteur No. 25 atau telepon ke 022 4230546.***
Discussion about this post