Jakarta – Polisi gerebek tempat kos yang menjadi lokasi penampungan pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Tambora Jakarta Barat.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan warga kepada polisi RW.
“Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo yang mendapat curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.
Laporan dari masyarakat itu menyebutkan, ada lokasi kos-kosan di daerah mereka yang diduga menjadi tempat penampungan perempuan yang dijadikan PSK.
Polisi RW sendiri merupakan program yang digagas Polda Metro Jaya, untuk menyiapkan satu polisi di setiap RW.
Hal tersebut dilakukan agar kepolisian bisa merespons cepat setiap keluhan dan masukan dari warga.
Menurut Putra, warga menyatakan kepada Aipda Triadi selaku Polisi RW soal aktivitas janggal di tempat kos tersebut.
Keluhan warga itu pun kemudian diteruskan Polisi RW kepada Kapolsek Tambora.
“Tim Buser langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek lokasi yang dimaksud, yakni di Jalan Gedong Panjang Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat,” tegas Putra.
Kegelisahan warga ternyata benar. Polisi menemukan 39 perempuan PSK berada di dalam tempat kos itu. Tiga orang bodyguard pengawas tempat kos juga ikut ditangkap.
“Hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Tambora ke alamat yang dimaksud, lokasi berupa kosan 2 lantai. Setelah mengecek ke dalam kamar kosan diketahui, benar terdapat penampungan perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK,” ungkapnya.
Tempat kos 2 lantai tersebut menampung 39 orang perempuan, yang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
“Tim Buser berhasil mengamankan 39 perempuan PSK, antara lain ada 5 perempuan merupakan anak di bawah umur, 1 orang mucikari berjenis kelamin perempuan, dan 3 orang pengawal/bodyguard yang menjaga agar para PSK tidak bisa melarikan diri dari lokasi penampungan,” lanjutnya.
Diketahui, tempat kos di Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjadi lokasi penampungan pekerja seks komersial (PSK).
Tempat kos tersebut disewa oleh pasangan suami istri yang menjadi mucikari, berinisial IC (35) dan suaminya berinisial HS.
“Berdasarkan saksi Ketua RW dan Ketua RT mereka, itu sudah ada di situ sekitar 7 bulan. Pasutri itu menyewa rumah tersebut selama satu tahun,” katanya.
Putra menambahkan, tempat kos yang menjadi lokasi penampungan itu memiliki dua lantai dan 10 kamar. IC dan HS menyewa tempat kos itu dengan biaya hampir Rp 7 juta per bulan.
Pasutri mucikari itu berbohong saat hendak menyewa kos tersebut. Kedua pelaku awalnya mengaku tempat itu akan dijadikan tempat penampungan asisten pekerja rumah tangga (ART). ***
Discussion about this post