Jakarta – Berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua, sudah P21. Artinya, berkas penyidikan itu telah lengkap.
“Hari Rabu 24 Mei 2023 ini, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas,” kata Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu 24 Mei 2023.
Menurutnya, Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
“Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” katanya.
Berkas perkara Mario Dandy dinyatakan lengkap, setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa ke polisi.
Untuk itu, Kejati DKI menunjuk 7 orang jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nanti.
Aspidum Kejati Danang Suryo Wibowo menyatakan, jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang, yakni Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani dan Bapak Agus Kurniawan.
Danang menyampaikan, ada barang bukti berkas sebanyak 21 item. Sedangkan untuk tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti akan segera dilakukan.
“Untuk proses tahap 2 sesuai ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik, kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya. ***
Discussion about this post